Syarat Wajib Berkendara di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Enggak Bawa Silakan Balik

Irsyaad Wijaya,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 6 Juli 2021 | 08:00 WIB

pemeriksaan pengendara yang melintas pos penyekatan saat PPKM Darurat Jawa Bali (Irsyaad Wijaya,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Sementara tes Antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa-Bali.

Sedangkan untuk di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes.

Sebagai informasi, SE ini berlaku mulai 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.

Siap-siap putar balik kalau persyaratan wajib enggak dipenuhi. 

Bagi masyarakat sendiri, diimbau tetap di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak ke luar kota, untuk memutus penyebaran virus Covid-19.