Syarat Wajib Berkendara di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Enggak Bawa Silakan Balik

Irsyaad Wijaya,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 6 Juli 2021 | 08:00 WIB

pemeriksaan pengendara yang melintas pos penyekatan saat PPKM Darurat Jawa Bali (Irsyaad Wijaya,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai 3-20 Juli 2021 dengan menyertakan banyak pengaturan.

Termasuk diantaranya mengatur perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021, tertulis beberapa syarat berkendara selama masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, SE Nomor 43 Tahun 2021 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang berlaku pada 5 Juli 2021.

Baca Juga: Pantauan Penyekatan PPKM Darurat di Serpong, Tangerang, Kemacetan Mengular

"Saat sekarang ini, sebagian masyarakat yang terkena Covid-19 berisiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi Pulau Jawa-Bali," ujar Budi dalam keterangan resminya, (3/7/21).

Terdapat beberapa ketentuan baru dalam SE Nomor 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik itu pribadi maupun umum.

Tribunnews.com/Arif Fajar N
Sertifikat vaksin Covid-19

Setiap penumpang angkutan umum, pengendara mobil dan motor, harus menunjukkan kartu vaksin dosis awal.

Selain itu, untuk pengguna kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau Antigen.

Untuk kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam.