"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Azis mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang untuk satu pelaku yang belum tertangkap, atas nama Muhammad Aldi Roya.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Dibikin Kocar-kacir Emak-emak, Joki Dicegat Pakai Kursi, Penonton Heboh
Azis mengimbau agar pelaku yang kini berstatus buron itu segera menyerahkan diri ke kepolisian.
"Saya berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ke Polres, atau ditangkap," ucapnya.