Otomotifnet.com - Geng motor yang melakukan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan mengancam akan membunuh anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi yang berupaya membubarkan mereka.
Suwardi mengatakan, salah satu tersangka memprovokator rekan-rekannya agar ikut menyerang. Sebab, mereka melihat Suwardi hanya sendiri saat berada di lokasi kejadian.
"Ada teriakan polisinya cuma satu, matiin saja. Dia bilang begitu," ujar Suwardi dikutip dari unggahan video Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (11/7/2021).
Mendengar ancaman pembunuhan, Suwardi yang terdesak karena dikeroyok itu langsung mengambil senjata api dari celananya.
Ia mengeluarkan tembakan peringatan dengan maksud membuat geng motor melarikan diri.
Baca Juga: Viral Polisi Dikeroyok Saat Bubarkan Balap Liar, Sebagian Ditangkap, Beberapa Masih Diburu
Namun, sang provokator justru tak gentar.
Provokator ini tetap menyerang sampai akhirnya Suwardi memberontak dan mengarahkan tembakan terukur ke kaki pelaku.
"Begitu saya mendengar itu, ya saya cabut senjata, pak. Saya beri tembakan peringatan. Saya beri tembakan peringatan rupanya ada yang takut, lari," ujarnya.
"Anak yang provokator, yang sekarang sudah ditangkap itu enggak gentar, pak. Malah semakin beringas," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap delapan anggota geng motor yang diduga mengeroyok Suwardi saat akan dibubarkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima lainnya masih berstatus saksi.
Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Diangkut Polisi, Pemilik Pilih Lari Tunggang Langgang
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Azis mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang untuk satu pelaku yang belum tertangkap, atas nama Muhammad Aldi Roya.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Dibikin Kocar-kacir Emak-emak, Joki Dicegat Pakai Kursi, Penonton Heboh
Azis mengimbau agar pelaku yang kini berstatus buron itu segera menyerahkan diri ke kepolisian.
"Saya berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ke Polres, atau ditangkap," ucapnya.