Otomotifnet.com - Tindakan iseng mengganti lampu sein motor atau mobil menjadi putih bisa berujung sanksi penjara dan denda.
Sebab aturan mengenai nyala lampu sein wajib berwarna kuning ini sudah diatur dalam pasal 48 ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.
Termasuk motor, pemakaian lampu sein harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Bukan sekedar aturan, tapi ada hukumannya bagi yang berani melanggar.
Baca Juga: Ganti Lampu Sein Yamaha NMAX Cukup Jongkok, Intip, Pegang dan Putar Saja
Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Lebih berat lagi jika terjadi pada mobil.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.
Jadi, mending pakai lampu sein standar alias berwarna kuning.