Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi, Ini Syarat Lengkapnya

Ignatius Ferdian - Rabu, 21 Juli 2021 | 16:35 WIB

Ilustrasi mobil untuk kursus menyetir (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Polisi melakukan perubahan syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Perubahan syarat pembuatan SIM ini ada pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.

Salah satu perubahan syarat terdapat pada pembuatan SIM A baik perorangan maupun umum.

Sebelumnya syarat pembuatan SIM untuk mobil, pemohon harus berusia 17 tahun dan hanya membawa KTP asli dan fotokopi saja.

Kini dalam persyaratan administrasi yang tertuang dalam Pasal 9, pemohon SIM A baru harus menyertakan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Pelayanan SIM Dipertanyakan, Ini Kata Polisi

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a :

1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.