Terdengar pembicaraan soal uang agar dapat melintas. Uang yang disebutkan sebesar Rp 50.000.
Petugas itu kemudian memanggil rekannya yang lain. Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap lima pelaku berinisial B (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, ARR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP Ogan Ilir, serta H (39) dan NP (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.
Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Video Jurnalis (vj) (@video_jurnalis)