Otomotifnet.com - Sebanyak lima oknum tenaga honorer dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap dan dipecat.
Ini setelah kelima oknum tersebut melakukan pungutan liar saat kegiatan penyekatan dalam masa PPKM di exit Tol Kramasan (21/7/2021).
Terungkapnya kejadian itu setelah dua petugas terekam kamera tengah melakukan pungli terhadap seorang sopir truk.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, ia sudah meminta pihak Inspektorat menindaklanjuti kasus tersebut.
"Terkait oknum dari ketiga instansi masing-masing Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP yang ada dalam video pungli yang viral tersebut, saya sudah perintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari kepolisian,"
"Dan sudah saya perintahkan untuk diberikan tindakan pemberhentian terhadap dua orang yang sudah terbukti ada dalam video tersebut," kata Panca, ketika diwawancarai di Komplek Perkantoran Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai (23/7/2021).
Sedangkan untuk ketiga orang lainnya, Panca akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Jika terbukti maka sama dengan dua orang lainnya akan kita berhentikan juga. Namun, kita tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah," ujar Panca.
Jangan coba-coba pungli Panca kembali mengingatkan, sejak awal dilantik, para ASN telah diingatkan untuk tidak coba-coba melakukan pungli.
Baca Juga: Pungli Oknum Satpol PP, Dishub dan BPBD di Pos Penyekatan Tol Kramasan, Terancam Dipecat
Terkait kemungkinan alasan oknum tersebut melakukan pungli karena tidak adanya insentif saat bertugas di pos penyekatan PPKM, dengan tegas Panca mengatakan hal itu bukan menjadi alasan. Sebab, mereka sudah mendapat honor dari pemerintah daerah.
"Itu bukan menjadi alasan, sebab mereka sudah mendapat gaji honor dari pemerintah kabupaten. Jadi itu tidak bisa menjadi alasan," ujar Panca.
Seperti diberitakan, viral di media sosial video pungli oleh salah seorang oknum pegawai BPBD Ogan Ilir di exit Tol Kramasan.
Dalam video berdurasi 1,2 menit, itu terlihat petugas itu sedang melaksanakan tugas penyekatan di exit Tol Kramasan.
Tiba-tiba seorang sopir datang dan berhenti. Petugas itu lalu menghampiri.
Terdengar pembicaraan soal uang agar dapat melintas. Uang yang disebutkan sebesar Rp 50.000.
Petugas itu kemudian memanggil rekannya yang lain. Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap lima pelaku berinisial B (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, ARR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP Ogan Ilir, serta H (39) dan NP (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.
Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Video Jurnalis (vj) (@video_jurnalis)