Otomotifnet.com - Pungli oknum Satpol PP, Dishub dan BPBD di pos penyekatan tol Kramasan, terancam dipecat.
Penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah viralnya video aksi pungli oleh lima oknum petugas penyekatan di gerbang tol Kramasan, Ogan Ilir, Sumsel.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pungli terungkap setelah salah satu korban mengunggah videonya di media sosial.
"Bahwa apa yang tersiar di medsos betul adanya dan kelima pelaku adalah pegawai honorer," jelasnya di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, (22/7/21) lalu.
Modus para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk muatan yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.
Bila bersedia membayar, para sopir akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Padahal seharusnya para sopir tersebut diarahkan untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
"Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujarnya.
Jumlah uang yang diminta para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu, Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.
Bahkan ada juga pelaku yang bisa mengumpulkan Rp 200 ribu dalam satu hari melakukan pungli.