Otomotifnet.com - Perlu siap-siap, ada 7 pelat nomor motor atau mobil yang jadi incaran polisi.
Sekadar informasi, sudah pasti motor atau mobil yang melintas di jalan wajib hukumnya menggunakan pelat nomor.
Dengan adanya pelat nomor menyatakan teregistrasi dan terindentifikasi di data Samsat.
Disana terdaftar semua pelat nomor kendaraan secara resmi bisa dipertanggungjawabkan.
Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Huruf C Tak Dijadikan Pelat Nomor di Indonesia
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.
Untuk itu bagi yang baru beli kendaraan baru atau bekas perhatikan pelat nomornya.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan: