Otomotifnet.com - Kerap salah kaprah, leasing dan lembaga pembiayaan ternyata beda.
Banyak yang mengira jika leasing merupakan kata lain dari lembaga pembiayaan, namun faktanya berbeda.
"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu saat dihubungi, (29/7/21).
"Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," jelasnya.
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.
Baca Juga: Bayar PKB Tahunan Tapi BPKB Masih di Leasing, Begini Langkahnya
Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.
Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah.
Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.