Aturan ini sudah berlaku sejak Februari, namun sebelumnya Arief menjelaskan ada masa sosialisasi sebelum diberlakukan.
Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk pengendara motor maksimal 250 cc, CI (250-500 cc), dan CII (di atas 500 cc).
Sebelumnya hanya ada satu SIM C yang berlaku buat semua jenis motor.
SIM CI bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.
Sedangkan untuk memiliki SIM CII syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.