Pemakai Skutik dan Moge Wajib Waswas, Polisi Siapkan Sanksi Tilang Rp 1 Juta Mulai Agustus Ini

Aong,Ferdian - Selasa, 3 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi polisi tilang pengendara moge (Aong,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengendara motor matik dan moge harus mulai waspada memasuki bulan Agustus 2021 ini.

Jangan sembarang naik motor jika tak mau ditilang polisi.

Polisi mulai bertahap incar pemakai skutik dan moge dengan sanksi tilang Rp 1 juta.

Karena perlu diketahui bahwa sejak bulan Agustus 2001 ini Polisi Republik Indonesia akan menerapkan aturan penggolongan SIM C.

Dalam pengelompokan SIM C sesuai cc atau kapasitas silinder mesin motor yang dipakai penggunanya.

Memang Polri belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini tapi perlu waspada.

Soalnya di beberapa kesempatan, Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan pengelompokan SIM ini.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Dimulai Agustus 2021, Polisi Sebut Sedang Lakukan Persiapan

"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri di Ngobrol Virtual (NGOVI) garapan OTOMOTIFGROUP (29/7/2021).

Sejak itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.

Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.