Moge Sunmori Siap-siap Diburu Polisi, Tindak Lanjut Usai Kecelakaan Maut Kawasaki ER-6n

Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:50 WIB

Ilustrasi deretan moge (Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Operasi penindakan terhadap pengendara moge dilakukan Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di Bintaro (2/8/2021).

Ini adalah tindak lanjut kecelakaan maut Kawasaki Ninja ER-6n yang menewaskan pengendara Honda BeAT beberapa waktu lalu.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Rokhmatulloh mengatakan, kebanyakan moge ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

“Kemudian, menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, Ada juga yang dikenakan pelanggaran rambu-rambu batas kecepatan, spion tidak dipasang, tanpa plat nomor dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara,” ungkap Iptu Rohkhmatullah dalam keterangannya (2/8/2021).

Menurutnya, giat penertiban dan penindakan ini akan rutin dilaksanakan.

Targetnya saat Sunday Morning Ride (Sunmori) di sekitar Bintaro Pondok Aren, Alam Sutera Serpong dan Jalan Raya BSD yang biasa digunakan untuk berkumpulnya komunitas moge.

Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Kawasaki Yang Hantam BeAT

Selain itu, tindakan ini diambil lantaran polisi kerap menerima keluhan dari masyarakat.

“Kami lakukan karena memang ada beberapa keluhan dari warga masyarakat terkait dengan ulah segelintir oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat, pada saat beraktifitas,” tutur Iptu Rokhmatulloh.

Kemudian Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.

Mulai dari menggunakan helm hingga tidak berkendara secara ugal-ugalan.

“Ingat ada masyarakat lain yang juga berkepentingan di Jalan Raya tersebut. Mari kita sama sama berdisiplin dalam berkendara agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” tukas Iptu Rokhmatulloh.