Jangan Panik, SIM Mati Saat PPKM Level 4, Polisi Ikut Berikan Dispensasi Waktu

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 4 Agustus 2021 | 21:35 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Disepensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga 18 Agustus 2021 diperpanjang pihak Kepolisian.

Hal ini dilakukan bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang ditetapkan Pemerintah.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-9 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo (4/8/2021).

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pengguna Moge Siap-siap, Penggolongan SIM C Dimulai, Ada Dispensasi Sebelum Didenda Rp 1 Juta

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM menurut golongannya:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021.

Berbeda dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 menggunakan acuan level kedaruratan di masing-masing wilayah.

Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan COVID-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.