Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo Saat PPKM Darurat

Ignatius Ferdian - Kamis, 15 Juli 2021 | 17:25 WIB
Illustrasi pajak tahunan Kawasaki Z250.
Pradana/GridOto.com
Illustrasi pajak tahunan Kawasaki Z250.

Otomotifnet.comPemprov DKI Jakarta akan menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang pajak jatuh tempo harus dibayarakan saat PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021.

“Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksi akan kembali muncul,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berdasarkan keterangannya (15/7/2021).

Penghapusan denda itu telah tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1012 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB) tahun 2021.

Baca Juga: Posisi Tanda Pajak Progresif Keberapa Dari Satu Mobil Bekas di STNK

Surat itu ditetapkan Lusiana sejak Rabu (14/7/2021).

Dikutip dalam diktum ketiga dari SK tersebut, pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada kantor unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling serta pembayaran melalui mesin ATM.

Sementara itu pada diktum kelima dijelaskan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP).

“SKPP yang diterbitkan sebagaimana pada diktum kelima jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021,” demikian tulisan dalam SK tersebut.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/15/hore-pemprov-dki-bakal-hapus-sanksi-pkb-dan-bbn-kb-yang-jatuh-tempo-pada-ppkm-darurat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa