Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta akan menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang pajak jatuh tempo harus dibayarakan saat PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksi akan kembali muncul,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berdasarkan keterangannya (15/7/2021).
Penghapusan denda itu telah tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1012 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB) tahun 2021.
Baca Juga: Posisi Tanda Pajak Progresif Keberapa Dari Satu Mobil Bekas di STNK
Surat itu ditetapkan Lusiana sejak Rabu (14/7/2021).
Dikutip dalam diktum ketiga dari SK tersebut, pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada kantor unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling serta pembayaran melalui mesin ATM.
Sementara itu pada diktum kelima dijelaskan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP).
“SKPP yang diterbitkan sebagaimana pada diktum kelima jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021,” demikian tulisan dalam SK tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR