Otomotifnet.com - STNK memiliki tanda untuk mengetahui satu mobil bekas sudah kena pajak progresif keberapa.
Jangan sampai, setelah dibeli ternyata mobil bekas tersebut sudah berstatus progresif kedua, ketiga, keempat atau seterusnya.
Alhasil mesti bayar pajak tahunan lebih dari normal karena termasuk pajak progresif.
Tanda status progresif di STNK ini berupa kode angka pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan mobil itu kepemilikan keberapa dari pemilik awal, itulah tanda pajak progresif.
Baca Juga: Pajak Progresif Masih Berlaku Jika Sudah Pindah Kartu Keluarga, Tapi Alamat Sama?
"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, (5/11/20).
Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.
Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut: