Otomotifnet.com - Pajak progresif bakal dikenakan pada wajib pajak yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu unit dalam satu alamat sama.
Tiap daerah memiliki kebijakannya sendiri-sendiri mengenai pengenaan pajak progresif ini.
Ada yang dikenakan pada nama pemilik, alamat atau domisili pemilik dan jenis kendaraan yang sama.
Ternyata, pajak progresif ini berlaku hingga kepemilikan kendaraan mencapai 17 unit.
"Pajak progresif bisa untuk jenis kendaraan yang sama hingga kepemilikan ke 17," papar Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Mobil Bekas Cek Pajak Progresif di STNK, Kode Pakai Angka, Posisinya di Sini
Untuk wilayah Jakarta, hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut di Pasal 11, menyantumkan tarif pajak progresif yang dikenakan.
Berikut tarif pajak progresif di Jakarta:
1. Kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%
2. Kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%
3. Kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%
4. Kendaraan bermotor kelima sebesar 4%
5. Kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%
6. Kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%
7. Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%
8. Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 6%
9. Kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%
10. Kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%
11. Kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%
12. Kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%
13. Kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
14. Kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
15. Kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
16. Kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.
Bagi yang mau tahu berapa besar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah terkena progresif, begini caranya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR