Otomotifnet.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP," kata Riza dalam rekaman suara (26/7/2021).
Riza mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 4, penyekatan masih dilakukan sehingga STRP tetap berlaku.
Penyekatan akan diatur oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Termasuk tempat penyekatan yang mungkin akan dilonggarkan selama masa PPKM Level 4 ini.
Baca Juga: Viral Pengendara Lolos Penyekatan di Bogor, Potong Jalan Lewat Pom Bensin, Ini Kata Polisi
"Tentu penyekatan tetap akan dilanjutkan nanti pihak Polda Metro Jaya yang akan mengatur mana-mana yang disekat yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka," ucap Riza.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Jokowi menyebut perpanjangan tersebut didasari pertimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi yang terjadi selama PPKM darurat berlangsung.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi (25/7/2021) malam.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR