Otomotifnet.com - Sering jadi omongan di masyarakat kalau belum bayar pajak kendaraan tahunan, STNK bakal ditahan alias disita polisi.
Ini juga bisa jadi pengingat bagi pengguna kendaraan supaya segera cek dan bayar pajak kendaraan yang ditanggung.
Mulai dari pajak motor atau pajak kendaraan lainnya.
Termasuk urusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahunnya.
Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Tak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Polisi Beberkan Aturannya
Pertanyaannya, bolehkah polisi menyita STNK kalau belum bayar pajak tahunan?
Hal ini dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.
Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a.
Untuk konsekuensinya, terdapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jadi, polisi berhak untuk menahan STNK kalau belum bayar pajak tahunan.
Usahakan tertib bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan apapun yang dimiliki supaya gak panik ketika ada razia pajak kendaraan.