"Menjelang (tutup) jam 21:00 WIB. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya," tutur Alfan.
Mereka diketahui identitasnya dari hasil rekaman kamera CCTV di TKP sebelumnya yakni di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan.
"Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis," imbuh Alfan.
Kedua pelaku, kata Ronald, diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan," ujar dia.