Otomotifnet.com - Aksi pembobolan mesin ATM terjadi di Jl Sarwo Edhi Wibowo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Pelakunya dua orang dan berhasil membawa kabur uang cash Rp 470 juta untuk buat beli BMW 318i E46 dan lunasi hutang.
Namun kurang dari 24 jam, pelaku inisial RA (35) warga Piyungan, kabupaten Bantul, Yogyakarta dan ARW (26) warga Ngaglik, kabupaten Sleman berhasil diringkus.
Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah, (14/8/21).
Pengakuan ARW, uang Rp 470 juta yang berhasil digasak dari mesin ATM tersebut dibagi ke RA.
Baca Juga: Toyota Avanza Sindikat Pembobol ATM Diadu ke Mobil Jatanras Polres Jakut, Kabin Isi Duit Rp 30 Juta
Hasil pembagian uang tersebut, menurut ARW sudah dibelanjakan BMW 318i E46 dan pakaian.
"Uangnya sudah saya pakai beli mobil BMW, harga Rp 90 juta," kata ARW saat gelar perkara di Mapolres Magelang, (15/8/21).
Begitu juga dengan RA, uang ratusan juta hasil curiannya itu sudah dipakai untuk melunasi utang.
"Membobol ATM karena kepepet. Karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Kami belajar dari YouTube sekitar sebulanan ini," ucap RA.
"Uangnya sudah buat bayar utang hampir Rp 180 juta," ujarnya.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menerangkan, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga membobol ATM Bank Mandiri di Kecamatan Mertoyudan, (13/8/21) pagi.
Polisi menerima laporan salah satu karyawan minimarket yang mendapati ATM sudah rusak dan kondisi minimarket berantakan.
Karyawan itu juga mencium kabel terbakar saat masuk minimarket.
Ronald berujar, hasil pemeriksaan, mereka masuk minimarket dengan memanjat atap lewat samping, kemudian menjebol plafon.
"Dua tersangka ini beraksi saat minimarket tutup, kemudian memutus semua tv, bahkan lensa-lensa kamera CCTV dicat pakai pilok (cat semprot) warna hitam dengan tujuan agar tidak terindentifikasi siapa pelakunya," terang Ronald.
Baca Juga: Daihatsu Sigra dan Pinset Disita Polisi, Bukti Kejahatan Tiga Remaja, Hobi Bobol ATM
Sesampainya di dalam, lanjut Ronald, tersangka mengelas ATM yang baru diisi oleh pihak bank sekitar Rp 500 juta.
Namun, hasil audit pihak bank setelah kajadian, uang yang hilang sebanyak Rp 470 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil BMW 318i E46, beberapa pakaian baru yang dibeli tersangka, uang tunai Rp 114 juta, linggis, tabung elpiji, las, cat pilok, mobil sarana mereka mencuri dan lainnya.
"Masih dikejar kembali ke mana sebagian uang itu. Sebelumnya kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian, tapi gagal di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung dan pernah sekali di Magelang,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Magelang M Alfan menambahkan, sebelum melakukan aksinya para tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi online ini mempelajari situasi lokasi sasarannya.
"Menjelang (tutup) jam 21:00 WIB. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya," tutur Alfan.
Mereka diketahui identitasnya dari hasil rekaman kamera CCTV di TKP sebelumnya yakni di kawasan Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan.
"Mereka sempat beraksi juga di Kalinegoro tapi gagal, tapi mereka bukan residivis," imbuh Alfan.
Kedua pelaku, kata Ronald, diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap di Sleman dan pada saat itu ada upaya-upaya melawan akhirnya diberikan tindakan tegas oleh penyidik yang saat itu melakukan penangkapan," ujar dia.