Sebaagi tambahan informasi, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyepakati pemberlakuan Sim Internasional di dunia pada konvensi lalu lintas, di Wina tahun 1968.
Sejak saat itu, setiap orang di dunia bisa menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di berbagai negara.
Lalu, pada tahun 2012, PBB kembali membuat perjanjian persahabatan lalu lintas di Geneva dengan negara-negara dunia.
Hasilnya menyebutkan bahwa pemberlakuan peraturan penggunaan SIM Internasional berbeda-beda.
Salah satunya, Jepang adalah negara yang memberlakukan peraturan khusus bagi para pemegang SIM Internasional.
SIM Internasional sendiri di Jepang hanya berlaku selama 6 bulan dari tanggal pembuatan.