Pak Polisi Benarkan, SIM Internasional Indonesia Ditolak di Jepang dan Australia

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 16 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi SIM Internasional (Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomotifnet.com - Banyak laporan jika SIM Internasional dari Indonesia tidak berlaku di Jepang dan Australia.

Padahal dalam Perjanjian Geneva tertulis jika SIM Internasional bisa berlaku di negara manapun, termasuk Jepang dan Australia.

Namun faktanya, SIM Internasional dari Indonesia ditolak di Jepang dan Australia.

Bukan isapan jempol, penolakan SIM Internasioanal dari Indonesia ini juga dibenarkan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.

"SIM kita tidak berlaku di Jepang dan Australia," ujar pria yang akrab disapa Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, (12/8/21) lalu.

Baca Juga: SIM Internasional Bisa Dibuat di Rumah, Registrasi Online, Datang Tiga Menit Selesai

Aant/OTOMOTIF
Contoh SIM Internasional

Sebagai informasi, saat ini Korlantas Polri sedang menggodok peraturan untuk standardisasi pelatihan uji SIM.

Namun, diakui olehnya banyak protes yang masuk soal aturan pelatihan uji SIM ini sebagai syarat pembuatan dan peningkatan SIM.

"Bagaimana tidak berlaku, mau dibikin pelatihan saja sudah ribut, kalau ada pelatihan dan ujian kan tidak bisa bohong, artinya orangnya itu benar-benar berkompeten," katanya.

Untuk itu, Tora mengatakan kalau saat ini sedang membuat semacam 'obat' atau 'antibiotik' supaya SIM Internasional Indonesia itu tidak akan mengalami masalah di Negara manapun.

"Dari sisi pelatihan dan kompetensi baik itu instruktur dan pengemudi harus memiliki kompetensi sesuai tertib berlalu lintas yang berlaku," tutup Tora.

Sebaagi tambahan informasi, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyepakati pemberlakuan Sim Internasional di dunia pada konvensi lalu lintas, di Wina tahun 1968.

Sejak saat itu, setiap orang di dunia bisa menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di berbagai negara.

Lalu, pada tahun 2012, PBB kembali membuat perjanjian persahabatan lalu lintas di Geneva dengan negara-negara dunia.

Hasilnya menyebutkan bahwa pemberlakuan peraturan penggunaan SIM Internasional berbeda-beda.

Salah satunya, Jepang adalah negara yang memberlakukan peraturan khusus bagi para pemegang SIM Internasional.

SIM Internasional sendiri di Jepang hanya berlaku selama 6 bulan dari tanggal pembuatan.