Pemilik Mobil Dan Motor Wajib Nyimak, Ini Tanda di STNK Kalau Kendaraan Kena Pajak Progresif

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:55 WIB

Letak pajak progresif di STNK (M. Adam Samudra,Ferdian - )

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.