Otomotifnet.com - Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, penjelasan pajak progresif untuk kendaraan wilayah Jakarta dijelaskan dengan lengkap.
Oleh karena itu, untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, lalu mobil atau motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Perlu diingat juga, bagi yang belum tahu letak pajak progresif, ternyata ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Agar lebih mudah sebaiknya keluarkan STNK, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis di samping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta (18/8/2021).
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Bikin Program Khusus Buat Korban Banjir, STNK Dan BPKB Rusak Bisa Diganti
"Jika memang kendaraan tersebut sudah bukan merupakan kepemilikan wajib pajak, silakan ajukan lapor jual agar data kendaraan tidak terlink ke data wajib pajak," ucapnya.
Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.