Otomotifnet.com - Sudah terlanjur SPK mobil baru namun terpaksa dibatalkan, apakah uang bisa balik?
Mengenai pertanyaan tersebut dijawab oleh Cahaya Fitri Tantriani, CSD and Marcomm Head Auto2000.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen sebelum membatalkan SPK dan meminta balik uang yang telah disetor.
"Untuk pembelian kendaraan harus dicek dahulu proses ke cabang, maksudnya cabang sudah melakukan tindak lanjut atau belum," ujar Cahaya Fitri Tantriani, (17/8/21).
"Misal cabang sudah melakukan pemesanan unit, proses pengajuan STNK ke Samsat dan lain-lain," sambungnya.
Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Tanyakan Ini ke Sales Saat Serah Terima Mobil Baru
"Kalau sudah, maka sulit untuk dibatalkan. Mengingat kendaraan sudah diproses beli atas nama pelanggan tersebut," jelas Tantri.
Meski begitu, Tantri menambahkan, bila belum masuk kedalam sistem pemesanan unit dan proses STNK, maka proses SPK masih bisa dibatalkan.
Namun saat konsumen memilih batal tentunya uang tidak bisa kembali utuh.
"Pengembalian dana ada diklausal SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," ucapnya.
Oleh sebab itu, Tantri mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin pada saat ingin melakukan tanda tangan SPK.
"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu. Bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," pungkasnya.