Otomotifnet.com - Taktik mama muda berhasil menggadaikan Toyota Avanza, Daihatsu Sigra dan dua Calya sewaan.
Pengakuannya, empat mobil tersebut sudah laku digadaikan Rp 30 juta.
Namun pelarian mama muda berinisial WA (31) tak berlangsung lama karena sudah berhasil diringkus Polsek Bekasi Kota.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni menceritakan, kasus bermula dari laporan seorang pemilik rental yang berlokasi di Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, (22/5/21) lalu.
"Tersangka telah kami amankan, wanita berinisial WA berdomisili di Cikarang Barat, yang merupakan ibu rumah tangga," kata Armayni di Mapolsek Bekasi Kota, (19/8/21).
Baca Juga: Toyota Avanza Sebulan Lebih Tak Kembali, Disewa Atasnama Edo Sanjaya, Infonya Udah Sering Nipu
Ada pun modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa dua Toyota Calya di sebuah rental mobil selama satu hari.
Namun setelah jatuh tempo, WA memperpanjang masa sewa selama satu hari lagi dengan cara menelpon dan mentransfer uang sewa.
"Pelaku awalnya menyewa mobil Rp 320 ribu untuk satu hari. Kemudian saat habis waktu sewa, pelaku tidak mengembalikan melainkan hanya menelpon korban untuk memperpanjang waktu sewa mobil tersebut," ucapnya.
Selang beberapa hari berikutnya, WA kembali melakukan hal yang sama. Namun setelah beberapa saat, ia pun tak membayar uang sewa sehingga pemilik Toyota Calya meminta untuk bertemu.
Saat korban bertemu dengan pelaku pada 16 Juni 2021, WA tak membawa serta Toyota Calya sewaan tersebut.
Saat itu pula, WA meminta untuk memperpanjang masa sewa lagi hingga akhir bulan dan dibayarkan setelah waktu peminjaman berakhir.
Entah apa yang dipikirkan pemilik rental, begitu saja menyetujui permintaan pelaku dan menandatangani surat perjajian di atas materai. '
Meski begitu, setelah jatuh tempo, WA tak juga membayarkan uang sewa dan tak mengembalikan mobil tersebut.
"Pelaku kabur dan korban tak mengetahui keberadaannya sehingga kasus ini dilaporkan kepada kami pada tanggal 11 Agustus 2021," ungkap Armayni.
Setelah dilakukan penelusuran, didapati bahwa mama muda beranak satu tersebut, berada di Subang.
Ketika diamankan, Toyota Calya milik korban ternyata telah digadaikannya kepada seseorang sebesar Rp 30 juta.
Berdasarkan hasil interogasi, WA mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali.
Polisi turut menyita 4 mobil yang digadaikan WA sebagai barang bukti.
"Ternyata memang ada tempat rental mobil lain yang juga menjadi korban. Pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.