Keciduk, Fortuner yang Lawan Arah Milik Polisi dan Pelat Dinasnya Kadaluwarsa

Ferdian - Senin, 23 Agustus 2021 | 16:00 WIB

Toyota Fortuner yang sebelumnya melakukan tabrak lari menggunakan nopol dinas Polri 3488-07 (Ferdian - )

"Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.

Sambodo mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga TKP, yakni depan warung ikan bakar Jalan Tentara Pelajar, depan Apartemen Four Winds dan Pos Pengumben 2.

Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.

Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, jajarannya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang kedaluwarsa.

"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," tutur Sambodo. AS, kata Sambodo, juga sempat menghilangkan barang bukti setelah kasus lawan arah dan tabrak lari itu.

"Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Sambodo.