Otomotifnet.com - Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka terkait Fortuner berplat dinas 3488-07 yang melawan arah dan menabrak mobil.
Tersangka berinisial AS, sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.
Mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari, kemudian menabrak dua mobil, Marcedes-Benz dan Peugeot.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo (22/8/2021).
Sambodo mengatakan, AS melawan arah sejak dari Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Di situ ada U Turn, dia mengambil ke kanan, melawan arus, lurus sampai di bawah kolong Slipi itu dia lurus lawan arus," ujar Sambodo.
Di depan tempat kejadian pertama (TKP), yaitu di depan warung ikan bakar, mobil yang dikendarai AS menyerempet atau bertabrakan dengan kendaraan Marcedes-Benz dan Peugeot yang melaju dari arah berlawanan.
Baca Juga: Fortuner VRZ Pelat Dinas Lawan Arah Dan Tabrak Mobil, Polisi Sebut Bukan Milik Polda Metro
"Jadi mobil Peugeot dan Mercy ini di jalan yang sesuai, yang benar. Nah Fortuner ini melaju melawan arah," kata Sambodo.
Salah satu korban, M, mengatakan bahwa spion mobil yang ia kendarai patah akibat tabrakan mobil Fortuner tersebut.
"Setelah itu di depan pom bensin Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan (menabrak) bemper mobil teman saya juga," kata M, dalam keterangan video.
M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku. Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.
"Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya," kata M.
M dan kawannya kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.
Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku. Kawan M membuka pintu Fortuner yang dikendarai pelaku, tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawannya jatuh dan terseret.
"Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.
Sambodo mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga TKP, yakni depan warung ikan bakar Jalan Tentara Pelajar, depan Apartemen Four Winds dan Pos Pengumben 2.
Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.
Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, jajarannya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang kedaluwarsa.
"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," tutur Sambodo. AS, kata Sambodo, juga sempat menghilangkan barang bukti setelah kasus lawan arah dan tabrak lari itu.
"Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Sambodo.
AS mengendarai Fortuner pada dini hari dari Bekasi, karena alasan sedang mencari makan. Kepada polisi, ia juga mengaku tidak tahu arah.
Awalnya, AS melaju dari kawasan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.
"Jadi mobil ini di rumah pemilik di Bintara, tersangka adalah driver. Kemudian mau cari makan," kata Sambodo. Dari kawasan Bintara, AS mengendarai mobil itu melewati kawasan Kanal Banjir Timur (KBT).
"Lurus lewat Casablanca, sampai ke Karet ke kiri, dari situ dia tidak tahu jalan, akhirnya di Pejompongan ambil jalan ke kanan, sampai Jalan Tentara Pelajar lawan arah," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, AS melawan arah karena mengikuti motor.
"Awalnya mengikuti maps online, tetapi salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya. Jadi sepeda motor di depannya melawan arah, dia ngikut," tutur Sambodo.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya negatif narkoba.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," tutur Sambodo.