Lewatin Pemutihan Pajak Nyesel, Setelah Dihitung Potongan Lumayan Lho

Hendra,Irsyaad W - Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi berlaku, catat syaratnya cuma sampai tanggal segini

Karena ada program ini, maka sanksi telat perpanjangan pajak Toyota Avanza 2018 yang telah habis 5 bulan dihapuskan.

Selain itu, ada pengurangan pokok sebesar 10 persen PKB jika bayar pada Bulan Agustus.

Di website Bapenda untuk Toyota Avanza 2018 E A/T NJKB-nya sebesar Rp 147 juta.

Maka PKB-nya adalah 2% dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot. Untuk Avanza bobotnya 1,05.

Baca Juga: Awas Kecele, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Kini Pakai Sistem Ganjil Genap

Jadi DPP Avanza 2018 E AT adalah Rp 147 juta X 1,05 yakni Rp 154,35 juta.

Maka PKB yang dibayarkan adalah 154,35 juta X 2 persen yakni Rp 3.087.000.

Karena dibayar pada Agustus 2021, dapat potongan 10 persen PKB-nya. Jadi yang dibayar Rp 3.087.000- 10 persen yakni Rp 2.778.300.

Lumayan dapat potongan lebih Rp 300 ribu plus sanksi denda dihapus.

Sementara jika membayar pada September potongan pokoknya tentu lebih sedikit yakni hanya 5 persen.

Oh yaa... angka di atas belum termasuk biaya lain ya seperti SWDKLLJ.

YANG LAINNYA