Lewatin Pemutihan Pajak Nyesel, Setelah Dihitung Potongan Lumayan Lho

Hendra,Irsyaad W - Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi berlaku, catat syaratnya cuma sampai tanggal segini (Hendra,Irsyaad W - )

Karena ada program ini, maka sanksi telat perpanjangan pajak Toyota Avanza 2018 yang telah habis 5 bulan dihapuskan.

Selain itu, ada pengurangan pokok sebesar 10 persen PKB jika bayar pada Bulan Agustus.

Di website Bapenda untuk Toyota Avanza 2018 E A/T NJKB-nya sebesar Rp 147 juta.

Maka PKB-nya adalah 2% dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot. Untuk Avanza bobotnya 1,05.

Baca Juga: Awas Kecele, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Kini Pakai Sistem Ganjil Genap

Jadi DPP Avanza 2018 E AT adalah Rp 147 juta X 1,05 yakni Rp 154,35 juta.

Maka PKB yang dibayarkan adalah 154,35 juta X 2 persen yakni Rp 3.087.000.

Karena dibayar pada Agustus 2021, dapat potongan 10 persen PKB-nya. Jadi yang dibayar Rp 3.087.000- 10 persen yakni Rp 2.778.300.

Lumayan dapat potongan lebih Rp 300 ribu plus sanksi denda dihapus.

Sementara jika membayar pada September potongan pokoknya tentu lebih sedikit yakni hanya 5 persen.

Oh yaa... angka di atas belum termasuk biaya lain ya seperti SWDKLLJ.