Karena ada program ini, maka sanksi telat perpanjangan pajak Toyota Avanza 2018 yang telah habis 5 bulan dihapuskan.
Selain itu, ada pengurangan pokok sebesar 10 persen PKB jika bayar pada Bulan Agustus.
Di website Bapenda untuk Toyota Avanza 2018 E A/T NJKB-nya sebesar Rp 147 juta.
Maka PKB-nya adalah 2% dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot. Untuk Avanza bobotnya 1,05.
Baca Juga: Awas Kecele, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Kini Pakai Sistem Ganjil Genap
Jadi DPP Avanza 2018 E AT adalah Rp 147 juta X 1,05 yakni Rp 154,35 juta.
Maka PKB yang dibayarkan adalah 154,35 juta X 2 persen yakni Rp 3.087.000.
Karena dibayar pada Agustus 2021, dapat potongan 10 persen PKB-nya. Jadi yang dibayar Rp 3.087.000- 10 persen yakni Rp 2.778.300.
Lumayan dapat potongan lebih Rp 300 ribu plus sanksi denda dihapus.
Sementara jika membayar pada September potongan pokoknya tentu lebih sedikit yakni hanya 5 persen.
Oh yaa... angka di atas belum termasuk biaya lain ya seperti SWDKLLJ.