Sudah Gembar-gembor, Taksi Online Batal Diberi Stiker Kebal Ganjil Genap

Irsyaad W - Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:00 WIB

Foto ilustrasi. Sudah Ada Ganjil Genap di Jakarta, Apakah Masih Harus Bawa STRP Untuk Bepergian? (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Taksi online batal diberi stiker kebal ganjil genap di Jakarta.

Padahal beberapa hari lalu sudah digembar-gemborkan mengenai pemberian stiker ini sebagai penanda taksi online melintas di wilayah ganjil genap.

Pembatalan ini didasari putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan, persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online tidak diperlukan.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus kepada ASK yang sudah berizin.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan.

Baca Juga: Tempel Stiker Sakti, Taksi Online Sudah Kebal Ganjil Genap Jakarta

Sejalan dengan hal itu, belum lama ini terdapat usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Yakni menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada taksi online yang sudah berizin.

Hal ini dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.

Namun ternyata sesuai dengan putusan MA, tidak dimungkinkan untuk memberi tanda khusus.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dikutip dari Kompas.com, (24/8/21).

Munculnya putusan MA tersebut diawali pada tahun 2018 terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK sendiri terhadap beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda atau identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

Sementara itu sebaliknya, putusan MA tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika pmberian stiker khusus batal dilakukan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan pengecualian bagi ASK dalam ganjil genap di masa PPKM juga tak mungkin dilaksanakan.

Baca Juga: Taksi Online Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap, Pengamat Sebut Inkonsisten dan Langgar Hukum

"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Polana.

"Jika mau melanjutkan pengecualian ganjil genap terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah," kata Polana.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/152100015/taksi-online-batal-pakai-stiker-khusus-ganjil-genap