Ketika Jakarta masuk dalam PPKM level 3, Kepolisian memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil merupakan pengganti penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, aturan ganjil genap dianggap efektif menekan mobilitas di masa PPKM.
Namun, aturan ganjil genap yang semula berlaku di delapan ruas jalan, kini dipangkas menjadi tiga ruas jalan.
Tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap hingga 30 Agustus 2021, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan waktu penerapan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.