Otomotifnet.com - Rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek tidak dapat direalisasikan.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menjelaskan kalau hal ini berkaitan dengan usulan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Kepala BPTJ Polana B. Pramesti melalui keterangan resmi (24/8/2021).
Sebelumnya, usulan itu mengemuka dalam rapat antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.
Namun, Polana menyebutkan, usulan itu tak selaras dengan pertimbangan pada putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.
Polana menjelaskan, munculnya putusan MA tersebut diawali pada 2018 lalu, ketika terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK terhadap beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2017.
Pasal bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker, yakni Pasal 27 Ayat 1 huruf d, menjadi salah satu pasal yang digugat dan dikabulkan oleh MA.
Baca Juga: Sudah Gembar-gembor, Taksi Online Batal Diberi Stiker Kebal Ganjil Genap
Dengan dikabulkannya gugatan itu, pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.
“Sebaliknya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Polri,” tambah Polana.
Ia melanjutkan, selama masih mensyaratkan penandaan dengan stiker khusus, pengecualian bagi ASK dalam implementasi ganjil genap di masa PPKM tidak dapat dilaksanakan.
"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI Jakarta," kata Polana.
“Bagaimana kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah,” tutupnya.
Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Kamis (12/8/2021), untuk menekan mobilitas warga selama PPKM level 4.
Adapun sistem ganjil genap sebelumnya telah diberlakukan pada delapan ruas jalan yang ada di Jakarta.