Otomotifnet.com - Viral di media sosial polisi mengendarai Vespa modifikasi yang lebarnya nyaris penuhi badan jalan.
Petugas kepolisan mengendarai Vespa modifikasi itu dalam rangka melakukan penindakan dan mengamankan Vespa sebagai barang bukti.
Video tersebut viral seusai diunggah oleh akun Instagram @infocegatansukoharjo.
Diketahui penindakan Vespa modifikasi itu dilakukan oleh Satlantas Polres Boyolali pada saat melaksanakan kegiatan Patroli di sepanjang Jalan Solo - Semarang.
Dalam rekaman tersebut terlihat tiga petugas kepolisian tengah berada di atas Vespa yang tengah dimodifikasi.
Satu di antaranya mengendarai Vespa tersebut dan dua lainnya berada di belakang kemudi sambil mengacungkan jempol ke kamera.
“Inilah contoh modifikasi Vespa yang tidak baik, sangat mengganggu keselamatan di jalan raya,” ucap salah satu petugas dalam video tersebut.
Baca Juga: Hadir Sejak 75 Tahun yang Lalu, Ternyata Begini Sejarah Vespa di Indonesia
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, mereka yang memodifikasi kendaraan secara ekstrem itu adalah orang yang stres.
Sebab menurut Sony, jika orang tersebut memiliki akal pikiran yang sehat pasti berpikir bahwa faktor keselamatannya dan orang lain adalah hal yang utama.
“Harus dipahami, bahwa di jalanan kita tidak sendirian. Harus berbagi, dan jalan tersebut juga sudah dibatasi marka jalan. Tidak bisa sembarangan,” ujar Sony saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Sony melanjutkan, dalam memodifikasi kendaraan tidak boleh sembarangan, harus mengacu pada panduan-panduan yang benar dan sesuai regulasi.
“Harus di uji test oleh departemen keselamatan sebelum digunakan. Namun jika modifikasinya seperti dalam video tersebut harus dihentikan atau distop, karena membahayakan. Mengekspresikan diri dan berkarya boleh, tapi harus terukur dan aman. Ingat jangan bermain-main dengan kecelakaan,” katanya.
Aturan Aturan tentang modifikasi kendaraan sudah tertulis pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana modifikasi kendaraan tidak boleh melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakaan diri maupun orang lain. Seperti yang ada pada pasal 52 di Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009. Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:
1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh ICS CYBER MEDIA (@infocegatansukoharjo)