Otomotifnet.com - Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Selain itu, tiap pelat nomor juga menggunakan warna yang berbeda untuk mengetahui fungsi kendaraan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan itu dijelaskan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Berdasarkan aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara kendaraan umum punya pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan warna hitam.
Selain dua kelompok itu, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.
Baca Juga: Pemilik Scoopy Ngaku ke Polisi, Pelat Nomor Putih Bukan Dari Dealer Tapi Beli Online
Pertama ada warna dasar merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan dinas pemerintahan.
Lalu kedua ada warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.
Terakhir warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
Mungkin ada yang belum tahu kalau di Indonesia ternyata ada pelat nomor warna hijau.
Warna pelat nomor tersebut diatur dalam perpol No 17 Tahun 2021.
Namun kendaraan dengan pelat nomor hijau hanya bisa dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).