Bukan Modifikasi Tapi Resmi, Pelat Nomor Hijau Memang Ada di Indonesia

Ferdian,Dia Saputra - Kamis, 2 September 2021 | 18:35 WIB

Ilustrasi : Pelat nomor hijau (Ferdian,Dia Saputra - )

Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB.

Kawasan tersebut adalah Batam, Bintan, dan Karimun yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

Tapi perlu dicatat, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.