"Pas diperiksa, alasannya STNK enggak ada lupa bawa, tapi setelah kita cek lagi rupanya pelat nomor yang dipasang itu bukan yang asli," jelas Ketut.
"Tapi pelat nomor jenis motor lain," ucap Ketut.
"Selang berapa menit, motor pemilik pelat nomor aslinya datang. Yamaha NMAX yang dikendarai MR. Dari sini akhirnya ketahuan bahwa MR meminjamkan pelatnya (B 4560 SKX) ke Honda BeAT milik JP," beber Ketut.
"Nomor pelat BeAT itu aslinya B 4923 TPN," sambung Ketut.
Kedua pengendara NMAX dan BeAT ini langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kemenhub Dukung Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor, Antisipasi Lonjakan Wisatawan
Polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Dalam pasal itu disebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kita beri sanksi tilang di Pasal 280. Kedua (pengendara) memang mau saling membantu agar lolos ganjil genap. Yang pakai NMAX (MR) ini kasian melihat pengendara BeAT (JP)," ucap Ketut.
"Kita juga tidak menemukan transaksi ilegal bayar memasang pelat palsu," ucap Ketut.
JP dan MR mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan pelanggaran tersebut.
"Saya yang punya NMAX meminta maaf sudah meminjamkan pelat nomor ke orang lain. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya terpaksa meminjam karena ingin menolong aja," ucap MR.