Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan crowd free night pada empat jalan di Jakarta.
Pemberlakuan aturan ini dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22:00-24:00 WIB dan 24:00-04:00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan pribadi maupun komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Baca Juga: Cuma Wacana Sejak 2014, Ini Alasan Jalan Berbayar di Jakarta Belum Diterapkan
Aturan ini berlaku bersamaan dengan perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021 mendatang.
Keempat jalan yang diberlakukan crowd free night tiap akhir pekan itu yakni Jl Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBC, Kemang Raya dan Asia-Afrika.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, crowd free night diberlakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM.
"Kenapa empat kawasan ini? Karena empat kawasan ini beberapa minggu kemarin sampai malam minggu kemarin yang berpotensi melakukan pelanggaran," ucapnya dikutip dari Kompas.com, (6/9/21).
"Banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo dalam keterangannya.