Otomotifnet.com - Bersamaan dengan perpanjangan PPKM di Jakarta sampai 13 September 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberlakukan crowd free night.
Crowd free night diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat di Jakarta.
Yang perlu dicatat, aturan tersebut diberlakukan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
"Untuk pelaksanaan crowd free night itu malam Sabtu, malam Minggu, dan malam libur lain," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (6/9/2021).
Sambodo menambahkan, crowd free night merupakan upaya tambahan untuk menekan mobilitas masyarakat setelah diberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta.
"Pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap, kami tambah dengan crowd free night itu kami laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu ke depan," ucap Sambodo.
Baca Juga: Kerap Terjadi Pelanggaran, Empat Jalan di Jakarta Ini Diterapkan Crowd Free Night
Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free nightdi empat titik jalan di Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.
Waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara itu, untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.