Cicilan Belum Selesai Tapi Motor Dicuri Duluan, Begini Cara Mengurusnya

Ferdian - Rabu, 8 September 2021 | 18:00 WIB

Aksi komplotan maling motor di sebuah indekos (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aksi pencurian motor sudah sering terjadi di berbagai wilayah dengn kondisi motor salah satunya masih dalam kondisi cicilan belum selesai.

Lalu bagaimana bila amit-amit kalian mengalami hal serupa?

Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya.

Pertama, wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.

Hal ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi. Tapi perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi yaitu KTP, Surat izin mengemudi (SIM), surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny.

Tahap selanjutnya, pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: OJK Minta Aplikasi Mata Elang Diblokir, Professional Collector Langsung Angkat Bicara

Instagram/kontributorjakarta
Pelaku maling motor sedang beraksi membobol rumah kunci Honda BeAT

Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses terkait.

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," katanya.

Setelah urusan dokumen selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkkan proses klaim pada pihak leasing.

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” ujar Fenny.

Fenny mengatakan, uang tersebut akan ditransfer ke rekening leasing. Sebab, kendaraan masih milik pihak leasing (masih ada angsuran).

Selanjutnya, nilai pergantian ke pemilik motor sudah menjadi urusan pihak leasing.

"Berapa nilai pergantiannya, karena pemilik motor dan pihak leasing yang tahu akan hal itu," kata Fenny.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/08/111200515/catat-begini-cara-mengurus-motor-yang-dicuri-tapi-masih-kredit