"Ingat waktu jeda kuning ke merah itu sangat singkat 3 atau 5 detik. Kondisi kendaraan dan situasi lalin disekitarnya kadang-kadang susah diprediksi lebih baik cari situasi dan kondisi yang aman," tutupnya.
Sekadar infomasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6 ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:
a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.
Dengan jeda waktu lampu Kuning ke merah yang sangat singkat, sebaiknya tidak nekat menerobos persimpangan.