Otomotifnet.com - Meski benda mati, tapi pengendara di Indonesia kerap kali menghujat Lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Sebab ada beberapa lampu APILL yang menyala merah terlalu lama atau lampu hijau yang begitu singkat.
Padahal saat pergantian nyala lampu merah ke hijau atau sebaliknya pasti diselingi dengan lampu kuning.
Ketika lampu menyala kuning ada kewajiban untuk memperlambat kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan.
Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasan.
Baca Juga: Berkendara di Persimpangan, Siapa Yang Jadi Prioritas? Ini Aturannya
"Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning kendaraan diperlambat untuk persiapan berhenti," kata Budiyanto, (7/9/21).
"Namun yang sering terjadi, begitu lampu warna kuning laju kendaraan dipercepat untuk mengejar lampu merah menyala," ucap Budiyanto.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menilai, situasi tersebut sebenarnya cukup berbahaya dari aspek keamanan dan keselamatan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Situasi seperti ini sebenarnya mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning persiapan untuk berhenti," ucapnya.
Lantas berapa jeda waktu lampu kuning ke merah?