September Jadi Waktu yang Tepat Buat Beli Yamaha Gear 125, Bisa Hemat Jutaan!

Antonius Yuliyanto - Kamis, 9 September 2021 | 22:55 WIB

Yamaha GEAR 125 (Antonius Yuliyanto - )

Otomotifnet.com – September ini menjadi waktu yang tepat untuk meminang Yamaha Gear 125, karena ada program khusus sehingga bisa menghemat hingga Rp 3,5 juta!

Program ini berkaitan dengan HUT Bussan Auto Finance Indonesia (BAF) ke-24.

Dalam kesempatan ini, Yamaha bersama dengan BAF mempersiapkan program spesial.

Program ini dapat dinikmati oleh pelanggan Yamaha dan BAF yang melakukan pembelian motor Yamaha Gear 125 di seluruh dealer Yamaha area Jabodetabek, selama bulan September 2021.

Baca Juga: Laci New NMAX Rapi Dan Aman, Pasang Penutup Khusus, Rp 170 Ribuan Aja

“Di HUT BAF ke-24, Yamaha dan BAF ingin berbagi kebahagiaan kepada para pelanggan.”

“Melalui program spesial ini, kami ingin mempermudah masyarakat Indonesia untuk memiliki dan menikmati kelebihan motor Yamaha dengan fitur yang canggih MAXImal,” tutur Frengky Rusli, Koordinator Chief DDS Jabodetabek.

Melalui program spesial HUT ke- 24 BAF Indonesia ini, pelanggan dapat membeli motor Yamaha Gear 125 dengan DP ringan.

DP atau uang mukanya mulai dari Rp 1 jutaan saja, dan ada potongan angsuran senilai Rp 48 ribu/bulan.

Sehingga kalau ditotal, pelanggan dapat menghemat sampai dengan Rp 3,5 jutaan.

Selain itu, konsumen juga dapat menikmati manfaat dan keuntungan tambahan jika melakukan pembiayaan sepeda motor Yamaha dengan BAF, karena BAF memberikan tambahan asuransi kesehatan untuk konsumen yang melakukan pembelian motor Yamaha Gear 125 melalui program HUT BAF ke-24.

Jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah transaksi pembelian konsumen terinfeksi Covid-19, maka konsumen tersebut akan mendapatkan 3 manfaat dari Asuransi Covid-19 tersebut di antaranya :

1. Santunan Rawat Inap, senilai Rp 40.000,-/hari (maksimal 5 hari) diberikan kepada konsumen, jika konsumen dirawat di rumah sakit lebih dari 2 hari.

2. Santunan Penghasilan, senilai Rp 100.000,- diberikan kepada konsumen, jika konsumen kehilangan penghasilan karena terinfeksi Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit selama 14 hari.

3. Santunan Meninggal Dunia senilai Rp 5.000.000,- diberikan kepada ahli waris konsumen, jika konsumen meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19.