Beda Dari Biasa, Balik Nama Mobil Orang Tua Telah Wafat Perlu Dokumen Tambahan

Irsyaad W - Jumat, 10 September 2021 | 09:30 WIB

Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku (Irsyaad W - )

Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/08/152100115/balik-nama-kendaraan-warisan-orangtua-yang-meninggal-ini-syaratnya