Beda Dari Biasa, Balik Nama Mobil Orang Tua Telah Wafat Perlu Dokumen Tambahan

Irsyaad W - Jumat, 10 September 2021 | 09:30 WIB

Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/08/152100115/balik-nama-kendaraan-warisan-orangtua-yang-meninggal-ini-syaratnya

YANG LAINNYA