Otomotifnet.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang putusan mengenai sita kendaraan terhadap konsumen wanprestasi punya dampak besar bagi konsumen dan pihak leasing.
Kedua pihak diberi keuntungan, karena tidak harus menunggu putusan pengadilan negeri.
Namun, selain itu, dengan putusan MK ini juga membantu pihak leasing lebih jauh lagi.
Disebutkan oleh Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dengan adanya putusan MK tersebut mampu menekan pembiayaan yang macet, atau Non Performing Finance (NPF).
Baca Juga: MK Punya Putusan Baru, Konsumen dan Leasing Lebih Baik Bicara Sejak Awal
Sebab dengan putusan itu, konsumen yang nunggak dan tidak sanggup bayar lagi, bisa langsung menyerahkan ke pihak leasing.
Tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang cukup menyita waktu.
Efeknya, kendaraan tersebut bisa cepat kembali ke leasing.
"Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bambang, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK.
Baca Juga: Penunggak Kredit Siap-siap, Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan
Menurutnya, dengan menunggu keputusan pengadilan berarti mempengaruh kesehatan secara industri.
Seperti diketahui, semakin tinggi angka NPF, maka semakin tidak sehat perusahaan tersebut.