Otomotifnet.com - Korlantas Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan SIM, mengikuti berlakunya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Namun, berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Djati belum lama ini.
Baca Juga: Syarat Terbaru Bikin SIM, Usia Minimal Dapat SIM C, CI dan CII Berbeda
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” katanya.
Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5 M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas,” kata Djati.
“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” tuturnya.