Otomotifnet.com - SIM khusus pengendara motor dibagi tiga golongan, yakni C, CI dan CII.
Pembagiannya berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan serta usia minimal pengendara.
Dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Baca Juga: Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2, Polisi Sebut Sudah Sampai Tahap Ini
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara pada huruf h disebutkan, SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Terakhir pada huruf i disebutkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Lalu untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.