Syarat Terbaru Bikin SIM, Usia Minimal Dapat SIM C, CI dan CII Berbeda

Irsyaad W - Jumat, 3 September 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - SIM khusus pengendara motor dibagi tiga golongan, yakni C, CI dan CII.

Pembagiannya berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan serta usia minimal pengendara.

Dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.

Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.

Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Baca Juga: Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2, Polisi Sebut Sudah Sampai Tahap Ini

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Kemudian dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara pada huruf h disebutkan, SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Terakhir pada huruf i disebutkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Lalu untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.