Demikian juga untuk sopir kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan aturan menunjukkan kartu vaksin.
Pemerintah juga membatasi jumlah penumpang, khususnya untuk angkutan umum termasuk taksi konvensional dan online.
Untuk daerah kategori PPKM Level 3, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.