Pindah Rumah Terpaksa Ganti Alamat di STNK, Untuk Biaya Cuma Segini

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 16 September 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Dalam sebuah STNK biasanya tertera data pemilik, seperti nama dan alamat.

Nah, jika pemilik pindah rumah, artinya mesti ganti alamat juga di STNK.

Lantas apa saja syarat dan biaya untuk merevisi alamat di STNK?

"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," kata Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, (14/9/21).

Mengutip kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formulir dan data terlebih dahulu.

Baca Juga: Mau Urus STNK Hilang? Ternyata Prosesnya Gampang Loh, Bisa Sendiri!

Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Sementara jika perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan 1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai.

Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Untuk biaya ganti alamat di STNK di luar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).